Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) merupakan integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang bertujuan untuk membentuk
terwujudnya pasar tunggal dan basis produksi ASEAN. Integrasi tersebut akan
dicapai melalui aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan
perpindahan barang modal secara lebih bebas (free flow of goods).
Menurut
Sekjen KIARA, Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan
rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
merespons tiga tujuan ASEAN Community. Ketiga tujuan ini disertai dengan
rencana aksi ASEAN, tahun 2008-2015.
Tujuan
ASEAN Community adalah meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk
(komoditas) perikanan, baik intra maupun ekstra ASEAN; mempromosikan kerja sama
dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor
privat; dan mempromosikan kerja samanya antarkoperasi pertanian sebagai medium
penguatan dan peningkatan akses pasar produk-produk pertanian dan memberikan
keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara.
Padahal,
tambahnya, masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat. Apabila dibiarkan,
nelayan, pembudidaya, dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi
buruh di tengah persaingan regional.Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
telah mempersiapkan diri menghadapi MEA tersebut, dengan membentuk Tim Pokja
Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan
Perikanan untuk masa kerja 2014–2015.
Tim Pokja terdiri dari seluruh unit
kerja lingkup KKP dengan pembagian tugas sebagai koordinator pada masing-masing
bidang tertentu. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di
Jakarta, Kamis (10/7).
Sjarief menjelaskan, tantangan
Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 adalah kurangnya dukungan infrastruktur,
transportasi/logistik, perangkat hukum, penyediaan energi, dan pengembangan
industri terpadu serta terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang
kompeten untuk mendukung produktivitas nasional. Untuk itu, KKP melalui Tim
Pokja tengah mempersiapkan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang
Peningkatan Daya Saing Nasional dalam menghadapi MEA Sektor Kelautan dan
Perikanan. Terutama melalui penguatan kelembagaan, peningkatan daya saing
produk, penguatan pasar dalam negeri, pengendalian impor dan peningkatan
ekspor. "Rancangan Inpres dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dan saat ini sedang dalam proses
penandatanganan Presiden", tandasnya.
Menurut Sjarief, KKP secara khusus
perlu segera mengidentifikasi tindakan prioritas dan menyusun program
akselerasi guna meningkatkan kesiapan sektor kelautan dan perikanan (KP)
menghadapi MEA 2015 sekaligus mengantisipasi dampak pasar bebas kawasan ASEAN
yang akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2015. "Sejalan dengan hal
tersebut, KKP akan terus melakukan kegiatan sosialisasi MEA kepada masyarakat
kelautan dan perikanan Indonesia secara intensif guna meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya MEA, sehingga akan mengarah kepada peningkatan kesiapan
dalam menghadapi MEA pada 2015,” kata Sjarief.
Selanjutnya Tim Pokja juga akan
menyusun roadmap MEA 2015 sektor KP dan melaksanakan implementasi roadmap
tersebut, serta akan menyusun buku panduan MEA 2015 sektor KP, yang nantinya
akan dijadikan bahan sosialisasi MEA 2015 kepada seluruh pemangku kepentingan
terkait. Termasuk ke beberapa daerah yang paling rentan terhadap dampak MEA
2015. Penyusunan roadmap dan buku panduan MEA 2015 sektor KP tersebut memuat
program kerja prioritas dan regulasi yang diperlukan untuk mengakselerasi persiapan
sektor KP. Sehingga, mampu memanfaatkan peluang secara optimal untuk
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penyusunan roadmap dan buku panduan MEA
2015 sektor KP akan diselesaikan dalam waktu 3 bulan kedepan. Disamping itu,
KKP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi road map
MEA 2015 tersebut.
Seperti
diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membangun MEA Center.
Tetapi Halim menegaskan, KKP harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan
skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif
MEA 2015, termasuk di dalamnya Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang
Peningkatan Daya Saing Nasional dalam menghadapi MEA Sektor Kelautan dan
Perikanan yang akan disahkan oleh Presiden SBY.
Keterlibatan
nelayan, pembudidaya, dan perempuan nelayan menjadi sangat penting. Maka dari
itu, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan telah siap menghadapi MEA 2015
dengan menyusun Tim Pokja Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi
ASEAN Sektor Kelautan dan Perikanan untuk masa kerja 2014-2015 harus
disampaikan kepada pelaku perikanan nasional, khususnya nelayan, pembudidaya,
dan perempuan nelayan untuk mendapatkan masukan.
Keberadaan komunitas ASEAN 2015
tidak hanya akan membawa peluang dan pemanfaatan tetapi juga
permasalahan, hambatan dan tantangan bagi Indonesia di bidang ekonomi dan non
ekonomi termasuk untuk sektor kelautan dan perikanan. Indonesia, melalui
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyusun draft rancangan
Inpres Peningkatan Daya Saing Nasional menghadapi AEC 2015. Dalam draft inpres
tersebut, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu bidang yang harus
disiapkan pengembangannya. Terkait hal itu, telah dibentuk Tim Pokja
Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan
Perikanan berdasarkan Kepmen KP Nomor 155 Tahun 2013.
Untuk nilai perdagangan
produk-produk perikanan di ASEAN, pada tahun 2012 volume ekspor Indonesia ke
negara-negara ASEAN mencapai 406 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 548 juta.
Sejak tahun 2008, kenaikan rata-rata nilai ekspor Indonesia sebesar 17,43%.
Sedangkan impor Indonesia dari negara-negara ASEAN, pada tahun 2012 volume
mencapai 43 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 54 juta dengan kenaikan rata-rata
nilai impor sebesar 6,62% sejak tahun 2008. Negara-negara di ASEAN yang
menyerap paling banyak produk perikanan Indonesia adalah Thailand (37,8%),
Vietnam (24,9%) dan Singapura (17,1%).
Berdasarkan neraca perdagangan
produk perikanan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN selama 5 tahun
terakhir menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami surplus perdagangan. Pada
tahun 2012, surplus perdagangan sebesar US$ 493 juta dan mengalami kenaikan
rata-rata sebesar 22,71% per tahun sejak tahun 2008. Adapun nilai perdagangan
pada tahun 2013, sampai dengan bulan Juli, volume ekspor Indonesia ke
negara-negara ASEAN mencapai 236 ribu ton dengan nilai sebesar $US 310 juta,
sedangkan impor mencapai 28 ribu ton dengan nilai sebesar $US 36 juta;
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan arah
kebijakan dan strategi pembangunan kelautan dan perikanan melalui
Industrialisasi Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas dan nilai tambah produk serta meningkatkan daya saing berbasis
pengetahuan agar mampu bersaing di pasar tunggal ASEAN pada tahun 2015. Untuk
Pelaksanaan industrialisasi perikanan ini memerlukan dukungan berbagai instansi
dan stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah, perbankan, perguruan
tinggi, Perusahaan Listrik Negara (PLN), pelaku usaha termasuk misalnya
bagaimana efisiensi dan utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI), efisiensi sitem
pengangkutan, dan kesiapan baik pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar