Rabu, 15 Oktober 2014

AEC perikanan

Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) merupakan integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang bertujuan untuk membentuk terwujudnya pasar tunggal dan basis produksi ASEAN. Integrasi tersebut akan dicapai melalui aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan perpindahan barang modal secara lebih bebas (free flow of goods).







 Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Namun, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebutkan pelaku perikanan skala kecil belum siap menghadapinya. Mengapa demikian?
Menurut Sekjen KIARA, Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merespons tiga tujuan ASEAN Community. Ketiga tujuan ini disertai dengan rencana aksi ASEAN, tahun 2008-2015.
Tujuan ASEAN Community adalah meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk (komoditas) perikanan, baik intra maupun ekstra ASEAN; mempromosikan kerja sama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat; dan mempromosikan kerja samanya antarkoperasi pertanian sebagai medium penguatan dan peningkatan akses pasar produk-produk pertanian dan memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara.
Padahal, tambahnya, masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat. Apabila dibiarkan, nelayan, pembudidaya, dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional.Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mempersiapkan diri menghadapi MEA tersebut, dengan membentuk Tim Pokja Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan Perikanan untuk masa kerja 2014–2015.
Tim Pokja terdiri dari seluruh unit kerja lingkup KKP dengan pembagian tugas sebagai koordinator pada masing-masing bidang tertentu. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Kamis (10/7).
Sjarief menjelaskan, tantangan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 adalah kurangnya dukungan infrastruktur, transportasi/logistik, perangkat hukum, penyediaan energi, dan pengembangan industri terpadu serta  terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung produktivitas nasional. Untuk itu, KKP melalui Tim Pokja tengah mempersiapkan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam menghadapi MEA Sektor Kelautan dan Perikanan. Terutama melalui penguatan kelembagaan, peningkatan daya saing produk, penguatan pasar dalam negeri, pengendalian impor dan peningkatan ekspor. "Rancangan Inpres dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan saat ini sedang dalam proses penandatanganan Presiden", tandasnya.

Menurut Sjarief, KKP secara khusus perlu segera mengidentifikasi tindakan prioritas dan menyusun program akselerasi guna meningkatkan kesiapan sektor kelautan dan perikanan (KP) menghadapi MEA 2015 sekaligus mengantisipasi dampak pasar bebas kawasan ASEAN yang akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2015. "Sejalan dengan hal tersebut, KKP akan terus melakukan kegiatan sosialisasi MEA kepada masyarakat kelautan dan perikanan Indonesia secara intensif guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya MEA, sehingga akan mengarah kepada peningkatan kesiapan dalam menghadapi MEA pada 2015,” kata Sjarief.
Selanjutnya Tim Pokja juga akan menyusun roadmap MEA 2015 sektor KP dan melaksanakan implementasi roadmap tersebut, serta akan menyusun buku panduan MEA 2015 sektor KP, yang nantinya akan dijadikan bahan sosialisasi MEA 2015 kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Termasuk ke beberapa daerah yang paling rentan terhadap dampak MEA 2015. Penyusunan roadmap dan buku panduan MEA 2015 sektor KP tersebut memuat program kerja prioritas dan regulasi yang diperlukan untuk mengakselerasi persiapan sektor KP. Sehingga, mampu memanfaatkan peluang secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penyusunan roadmap dan buku panduan MEA 2015 sektor KP akan diselesaikan dalam waktu 3 bulan kedepan. Disamping itu, KKP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi road map MEA 2015 tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membangun MEA Center. Tetapi Halim menegaskan, KKP harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015, termasuk di dalamnya Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam menghadapi MEA Sektor Kelautan dan Perikanan yang akan disahkan oleh Presiden SBY.
Keterlibatan nelayan, pembudidaya, dan perempuan nelayan menjadi sangat penting. Maka dari itu, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan telah siap menghadapi MEA 2015 dengan menyusun Tim Pokja Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan Perikanan untuk masa kerja 2014-2015 harus disampaikan kepada pelaku perikanan nasional, khususnya nelayan, pembudidaya, dan perempuan nelayan untuk mendapatkan masukan.
Keberadaan komunitas ASEAN 2015 tidak hanya akan membawa peluang dan pemanfaatan tetapi juga  permasalahan, hambatan dan tantangan bagi Indonesia di bidang ekonomi dan non ekonomi  termasuk untuk sektor kelautan dan perikanan. Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  telah menyusun draft rancangan Inpres Peningkatan Daya Saing Nasional menghadapi AEC 2015. Dalam draft inpres tersebut, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu bidang yang harus disiapkan pengembangannya. Terkait hal itu, telah dibentuk Tim Pokja Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan Perikanan berdasarkan Kepmen KP Nomor 155 Tahun 2013.
Untuk nilai perdagangan produk-produk perikanan di ASEAN, pada tahun 2012 volume ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN mencapai 406 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 548 juta. Sejak tahun 2008, kenaikan rata-rata nilai ekspor Indonesia sebesar 17,43%. Sedangkan impor Indonesia dari negara-negara ASEAN, pada tahun 2012 volume mencapai 43 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 54 juta dengan kenaikan rata-rata nilai impor sebesar 6,62% sejak tahun 2008. Negara-negara di ASEAN yang menyerap paling banyak produk perikanan Indonesia adalah Thailand (37,8%), Vietnam (24,9%) dan Singapura (17,1%).
Berdasarkan neraca perdagangan produk perikanan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN selama 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami surplus perdagangan. Pada tahun 2012, surplus perdagangan sebesar US$ 493 juta dan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 22,71% per tahun sejak tahun 2008. Adapun nilai perdagangan pada tahun 2013, sampai dengan bulan Juli, volume ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN mencapai 236 ribu ton dengan nilai sebesar $US 310 juta, sedangkan impor mencapai 28 ribu ton  dengan nilai sebesar $US 36 juta;
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan kelautan dan perikanan melalui Industrialisasi Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk serta meningkatkan daya saing berbasis pengetahuan agar mampu bersaing di pasar tunggal ASEAN pada tahun 2015. Untuk Pelaksanaan industrialisasi perikanan ini memerlukan dukungan berbagai instansi dan stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah, perbankan, perguruan tinggi, Perusahaan Listrik Negara (PLN), pelaku usaha termasuk misalnya bagaimana efisiensi dan utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI), efisiensi sitem pengangkutan, dan kesiapan baik pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar